BAB
I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Kampanye
adalah kegiatan calon ketua BEM FEM IPB dan tim suksesnya untuk meyakinkan para
pemilih dan atau menyampaikan visi, misi, dan program-programnya, serta profil
calon.
2.
Kampanye
tulisan adalah bentuk kampanye yang dilakukan melalui tulisan.
3.
Kampanye
lisan adalah bentuk kampanye yang dilakukan melalui lisan dengan cara
berinteraksi langsung baik dengan individu ataupun dengan kelompok.
4.
Sarana
kampanye adalah seluruh media, alat dan bahan yang digunakan untuk kampanye.
5.
Pertemuan
kelas adalah pertemuan yang dilakukan pada saat rentang waktu kuliah dalam
suatu kelas.
6.
Debat
terbuka adalah kampanye terbuka yang difasilitasi oleh KPR-W FEM IPB untuk
seluruh calon ketua BEM FEM IPB di hadapan KM FEM IPB secara langsung.
7.
Dialog
publik adalah jenis kampanye yang dilakukan oleh calon ketua BEM FEM IPB yang
difasilitasi oleh KPR-W FEM IPB.
BAB
II
Peraturan
Kampanye
Pasal 2
1.
Dalam
penyelenggaraan Pemira FEM IPB, seluruh mahasiswa FEM IPB berhak menghadiri
kampanye.
2.
Dalam
penyelenggaraan Pemira FEM IPB, mahasiswa FEM IPB yang menghadiri kampanye
wajib mematuhi tata tertib kampanye.
3.
Kampanye
tulisan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB – 31 Oktober 2012 pukul 23.59 WIB dengan
cara :
a.
media
cetak
b.
media
elektronik
4.
Kampanye
lisan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2012 – 20 Oktober 2012 dapat dengan cara :
a.
Pertemuan
kelas
b.
Debat
terbuka
c.
Dialog
publik
5.
Kampanye
Media cetak bertempat hanya di lokasi yang ditentukan KPR-W FEM IPB.
6.
Kampanye
tidak mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
7.
Tata
cara pemasangan atribut kampanye tidak boleh melanggar tata aturan publikasi
yang berlaku di kampus IPB.
8.
Seluruh
sarana kampanye baik media cetak maupun elektronik yang akan digunakan harus
dilaporkan ke KPR-W FEM IPB secara tertulis paling lambat 3 jam sebelum
dipublikasikan.
9.
Calon
diperbolehkan melakukan pertemuan kelas dengan seizin KPR-W FEM IPB dan
pemberitahuan kepada KPR-W FEM IPB paling lambat 5 jam sebelum pelaksanaan.
10.
Seluruh
calon ketua BEM FEM IPB wajib mengikuti kampanye tulisan dan kampanye lisan
yang difasilitasi oleh KPR-W FEM IPB berupa Dialog Publik dan/atau Debat
Terbuka.
11.
Seluruh
calon ketua BEM FEM IPB berkampanye sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh
KPR-W FEM IPB.
12.
Setelah
masa kampanye berakhir, seluruh calon ketua BEM FEM IPB tidak diperbolehkan
melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
BAB III
Pelanggaran
dan Sanksi
Pasal
3
Pelanggaran
1.
Merusak/menghilangkan
sarana dan prasarana kampanye KPR-W FEM IPB.
2.
Melakukan
kampanye negatif dengan menghina suku, agama, ideology, ras, atau golongan.
3.
Mengancam untuk melakukan kekerasan
atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
4.
Melakukan
politik uang.
5.
Menggunakan
rokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang pada saat kampanye.
6.
Tidak
bersepatu, tidak berpakaian rapi dan sopan.
7.
Merusak
fasilitas kampus.
8.
Mendiskreditkan
calon lainnya.
9.
Menggunakan
atribut parpol dan/atau ormas tertentu.
10.
Merusak/menghilangkan
sarana kampanye calon lainnya.
11.
Melakukan
kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB.
12.
Mengganggu
atau menghambat aktivitas kampanye calon lainnya.
13.
Menggunakan
gambar iklan rokok, minuman keras, atau
gambar yang mengandung unsur pornografi..
14.
Melanggar
BAB II Peraturan Kampanye, pasal 2 ayat 8
15.
Melanggar
BAB II Peraturan Kampanye, pasal 2 ayat 9
16.
Melanggar
BAB II Peraturan Kampanye, pasal 2 ayat 10
17.
Sarana
kampanye tidak memenuhi peraturan kampanye yang ditetapkan KPR-W FEM IPB.
18.
Melibatkan pihak luar FEM IPB.
Pasal
4
Sanksi
1.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 1, dikenakan sanksi berupa pemotongan 10% suara.
2.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 2, dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari kegiatan
Pemira.
3.
Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 3,
dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari kegiatan Pemira.
4.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 4, dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari kegiatan
Pemira.
5.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 5, dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari kegiatan
Pemira.
6.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 6, dikenakan sanksi berupa peneguran dan tidak boleh
mengikuti kegiatan kampanye.
7.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 7, dikenakan sanksi berupa pemotongan 10% suara.
8.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 8, dikenakan sanksi berupa pemotongan 20%
suara.
9.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 9, dikenakan sanksi berupa pemotongan 20% suara.
10.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 10, dikenakan sanksi berupa pemotongan 10% suara.
11.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 11, dikenakan sanksi berupa pemotongan 5% suara.
12.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 12, dikenakan sanksi berupa pemotongan 5% suara.
13.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 13, dikenakan sanksi berupa penyitaan dan pemotongan
suara 10%.
14.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 14, dikenakan sanksi berupa peotongan 1% suara.
15.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 15, dikenakan
sanksi berupa penghentian pertemuan kelas.
16.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 16, dikenakan sanksi berupa pemotongan 5% suara.
17.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 17, dikenakan sanksi berupa pencabutan.
18.
Pelanggaran
terhadap pasal 3 ayat 18, dikenakan sanksi berupa pemotongan 10% suara.
PENJELASAN ATAS
SK No. 001/Tap/KPR-W/IX/2012
TENTANG
PERATURAN KAMPANYE CALON
KETUA BEM FEM IPB
PERIODE 2012-2013
Pasal 1
Ayat
1
Cukup
jelas
Ayat
2
Cukup
jelas
Ayat
3
Cukup
jelas
Ayat
4
Cukup
jelas
Ayat
5
Cukup
jelas
Ayat
6
Cukup
jelas
Ayat
7
Cukup
jelas
Pasal 2
Ayat
1
Cukup
jelas
Ayat
2
Cukup
jelas
Ayat
3
Yang
dimaksud dengan pukul 00.00 WIB dan 23.59 WIB adalah sesuai dengan waktu di jam
KPR-W FEM IPB yang mengacu pada operator esia
Ayat
4
Cukup
jelas
Ayat
5
Cukup
jelas
Ayat
6
Pornogarafi
yang di maksud adalah penggambaran tingkah laku secara sengaja dengan gambar dan/atau
tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Ayat
7
Cukup
jelas
Ayat
8
Bentuk
pelaporan media kampanye akan di atur lebih lanjut dalam Tap petunjuk teknis
kampanye calon ketua BEM FEM IPB 2012/2013
Ayat
9
Pemberitahuan
dilakukan via sms ke KPR-W FEM IPB (PJ kampanye)
Ayat
10
Cukup
jelas
Ayat
11
Cukup
jelas
Ayat
12
Cukup
jelas
Pasal 3
Ayat 1
Yang dimaksud
merusak adalah tindakan menghilangkan keseluruhan fungsi sarana dan prasarana
kampanye yang menyebabkan sarana tersebut tidakk bisa digunakan kembali.
Ayat 2
Cukup Jelas
Ayat 3
Cukup Jelas
Ayat 4
Politik uang
yang dimaksud berupa suap. Suap diartikan sebagai kegiatan memberikan uang
dengan tujuan agar yang diberi uang memberikan suaranya untuk calon yang
bersangkutan.
Ayat 5
Cukup Jelas
Ayat 6
Cukup Jelas
Ayat 7
Yang dimaksud
merusak adalah tindakan menghilangkan keseluruhan fungsi fasilitas kampus yang
menyebabkan fasilitas tersebut tidak bisa digunakan kembali.
Ayat 8
Yang dimaksud
mendiskreditkan adalah melemahkan kewibawaan seseorang.
Ayat 9
Ayat 10
Yang dimaksud
merusak adalah tindakan menghilangkan keseluruhan fungsi sarana kampanye calon
lain yang menyebabkan sarana tesebut tidak bisa digunakan kembali.
Ayat 11
Cukup Jelas
Ayat 12
Menggangu
aktivitas kampanye yang dimaksud adalah kegiatan yang membuat aktivitas
kampanye berhenti secara keseluruhan atau sementara waktu.
Ayat 13
Cukup Jelas
Ayat 14
Cukup Jelas
Ayat 15
Cukup Jelas
Ayat 16
Cukup Jelas
Ayat 17
Cukup Jelas
Ayat 18
Yang dimaksud
dengan pihak luar FEM IPB adalah pihak-pihak yang bukan merupakan anggota FEM
IPB sesuai dengan AD/ART FEM IPB
Pasal 4
Ayat 1
Pemotongan suara
yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 2
Cukup Jelas
Ayat 3
Cukup Jelas
Ayat 4
Cukup Jelas
Ayat 5
Cukup Jelas
Ayat 6
Cukup Jelas
Ayat 7
Pemotongan suara
yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon
Ayat 8
Pemotongan suara
yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 9
Pemotongan suara
yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 10
Pemotongan suara
yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 11
Pemotongan suara
yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 12
Pemotongan suara
yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 13
Penyitaan yang
dimaksud sarana kampanye yang diambil oleh KPR-W FEM IPB tidak bisa diambil
kembali untuk digunakan kembali.
Ayat 14
Pemotongan suara
yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 15
Cukup jelas
Ayat 16
Pemotongan suara
yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 17
Pencabutan yang
dimaksud sarana kampanye yang diambil oleh KPR-W FEM IPB bisa diambil kembali
untuk digunakan kembali
Ayat 18
Pemotongan suara
yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar