Kamis, 27 September 2012

Ketetapan Pemira 004

PERATURAN KAMPANYE CALON KETUA BEM FEM IPB PERIODE 2012-2013

 
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.        Kampanye adalah kegiatan calon ketua BEM FEM IPB dan tim suksesnya untuk meyakinkan para pemilih dan atau menyampaikan visi, misi, dan program-programnya, serta profil calon.
2.        Kampanye tulisan adalah bentuk kampanye yang dilakukan melalui tulisan.
3.        Kampanye lisan adalah bentuk kampanye yang dilakukan melalui lisan dengan cara berinteraksi langsung baik dengan individu ataupun dengan kelompok.
4.        Sarana kampanye adalah seluruh media, alat dan bahan yang digunakan untuk kampanye.
5.        Pertemuan kelas adalah pertemuan yang dilakukan pada saat rentang waktu kuliah dalam suatu kelas.
6.        Debat terbuka adalah kampanye terbuka yang difasilitasi oleh KPR-W FEM IPB untuk seluruh calon ketua BEM FEM IPB di hadapan KM FEM IPB secara langsung.
7.        Dialog publik adalah jenis kampanye yang dilakukan oleh calon ketua BEM FEM IPB yang difasilitasi oleh KPR-W FEM IPB.

BAB II
Peraturan Kampanye
Pasal 2
1.        Dalam penyelenggaraan Pemira FEM IPB, seluruh mahasiswa FEM IPB berhak menghadiri kampanye.
2.        Dalam penyelenggaraan Pemira FEM IPB, mahasiswa FEM IPB yang menghadiri kampanye wajib mematuhi tata tertib kampanye.
3.        Kampanye tulisan dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB –  31 Oktober 2012 pukul 23.59 WIB dengan cara :
a.    media cetak
b.    media elektronik
4.        Kampanye lisan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2012 – 20 Oktober 2012 dapat dengan cara :
a.    Pertemuan kelas
b.    Debat terbuka
c.    Dialog publik
5.        Kampanye Media cetak bertempat hanya di lokasi yang ditentukan KPR-W FEM IPB.
6.        Kampanye tidak mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
7.        Tata cara pemasangan atribut kampanye tidak boleh melanggar tata aturan publikasi yang berlaku di kampus IPB.
8.        Seluruh sarana kampanye baik media cetak maupun elektronik yang akan digunakan harus dilaporkan ke KPR-W FEM IPB secara tertulis paling lambat 3 jam sebelum dipublikasikan.
9.        Calon diperbolehkan melakukan pertemuan kelas dengan seizin KPR-W FEM IPB dan pemberitahuan kepada KPR-W FEM IPB paling lambat 5 jam sebelum pelaksanaan.
10.    Seluruh calon ketua BEM FEM IPB wajib mengikuti kampanye tulisan dan kampanye lisan yang difasilitasi oleh KPR-W FEM IPB berupa Dialog Publik dan/atau Debat Terbuka.
11.    Seluruh calon ketua BEM FEM IPB berkampanye sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB.
12.    Setelah masa kampanye berakhir, seluruh calon ketua BEM FEM IPB tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

BAB III
Pelanggaran dan Sanksi
Pasal 3
Pelanggaran
1.        Merusak/menghilangkan sarana dan prasarana kampanye KPR-W FEM IPB.
2.        Melakukan kampanye negatif dengan menghina suku, agama, ideology, ras, atau golongan.
3.        Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
4.        Melakukan politik uang.
5.        Menggunakan rokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang pada saat kampanye.
6.        Tidak bersepatu, tidak berpakaian rapi dan sopan.
7.        Merusak fasilitas kampus.
8.        Mendiskreditkan calon lainnya.
9.        Menggunakan atribut parpol dan/atau ormas tertentu.
10.    Merusak/menghilangkan sarana kampanye calon lainnya.
11.    Melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB.
12.    Mengganggu atau menghambat aktivitas kampanye calon lainnya.
13.    Menggunakan gambar iklan rokok, minuman  keras, atau gambar yang mengandung unsur pornografi..
14.    Melanggar BAB II Peraturan Kampanye, pasal 2 ayat 8
15.    Melanggar BAB II Peraturan Kampanye, pasal 2 ayat 9
16.    Melanggar BAB II Peraturan Kampanye, pasal 2 ayat 10
17.    Sarana kampanye tidak memenuhi peraturan kampanye yang ditetapkan KPR-W FEM IPB.
18.    Melibatkan pihak luar FEM IPB.


Pasal 4
Sanksi
1.        Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 1, dikenakan sanksi berupa pemotongan 10% suara.
2.        Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 2, dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari kegiatan Pemira.
3.        Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 3, dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari kegiatan Pemira.
4.        Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 4, dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari kegiatan Pemira.
5.        Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 5, dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari kegiatan Pemira.
6.        Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 6, dikenakan sanksi berupa peneguran dan tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye.
7.        Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 7, dikenakan sanksi berupa pemotongan 10% suara.
8.        Pelanggaran terhadap pasal  3  ayat 8, dikenakan sanksi berupa pemotongan 20% suara.
9.        Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 9, dikenakan sanksi berupa pemotongan 20% suara.
10.    Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 10, dikenakan sanksi berupa pemotongan 10% suara.
11.    Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 11, dikenakan sanksi berupa pemotongan 5% suara.
12.    Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 12, dikenakan sanksi berupa pemotongan 5% suara.
13.    Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 13, dikenakan sanksi berupa penyitaan dan pemotongan suara 10%.
14.    Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 14, dikenakan sanksi berupa peotongan 1% suara.
15.    Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 15,  dikenakan sanksi berupa penghentian pertemuan kelas.
16.    Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 16, dikenakan sanksi berupa pemotongan 5% suara.
17.    Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 17, dikenakan sanksi berupa pencabutan.
18.    Pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 18, dikenakan sanksi berupa pemotongan 10% suara.


PENJELASAN ATAS
SK No. 001/Tap/KPR-W/IX/2012
TENTANG
PERATURAN KAMPANYE CALON KETUA BEM FEM IPB
PERIODE 2012-2013

Pasal 1
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Yang dimaksud dengan pukul 00.00 WIB dan 23.59 WIB adalah sesuai dengan waktu di jam KPR-W FEM IPB yang mengacu pada operator esia
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Pornogarafi yang di maksud adalah penggambaran tingkah laku secara sengaja dengan gambar dan/atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
Ayat 7
Cukup jelas
Ayat 8
Bentuk pelaporan media kampanye akan di atur lebih lanjut dalam Tap petunjuk teknis kampanye calon ketua BEM FEM IPB 2012/2013
Ayat 9
Pemberitahuan dilakukan via sms ke KPR-W FEM IPB (PJ kampanye)
Ayat 10
Cukup jelas
Ayat 11
Cukup jelas
Ayat 12
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat 1
Yang dimaksud merusak adalah tindakan menghilangkan keseluruhan fungsi sarana dan prasarana kampanye yang menyebabkan sarana tersebut tidakk bisa digunakan kembali.
Ayat 2
Cukup Jelas
Ayat 3
Cukup Jelas
Ayat 4
Politik uang yang dimaksud berupa suap. Suap diartikan sebagai kegiatan memberikan uang dengan tujuan agar yang diberi uang memberikan suaranya untuk calon yang bersangkutan.
Ayat 5
Cukup Jelas
Ayat 6
Cukup Jelas
Ayat 7
Yang dimaksud merusak adalah tindakan menghilangkan keseluruhan fungsi fasilitas kampus yang menyebabkan fasilitas tersebut tidak bisa digunakan kembali.
Ayat 8
Yang dimaksud mendiskreditkan adalah melemahkan kewibawaan seseorang.
Ayat 9
Ormas yang dimaksud adalah organisasi yang tidak termasuk KM FEM IPB,
Ayat  10
Yang dimaksud merusak adalah tindakan menghilangkan keseluruhan fungsi sarana kampanye calon lain yang menyebabkan sarana tesebut tidak bisa digunakan kembali.
Ayat 11
Cukup Jelas
Ayat 12
Menggangu aktivitas kampanye yang dimaksud adalah kegiatan yang membuat aktivitas kampanye berhenti secara keseluruhan atau sementara waktu.
Ayat 13
Cukup Jelas
Ayat 14
Cukup Jelas
Ayat 15
Cukup Jelas
Ayat 16
Cukup Jelas
Ayat 17
Cukup Jelas
Ayat 18
Yang dimaksud dengan pihak luar FEM IPB adalah pihak-pihak yang bukan merupakan anggota FEM IPB sesuai dengan AD/ART FEM IPB

Pasal 4
Ayat 1
Pemotongan suara yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 2
Cukup Jelas
Ayat 3
Cukup Jelas
Ayat 4
Cukup Jelas
Ayat 5
Cukup Jelas
Ayat 6
Cukup Jelas
Ayat 7
Pemotongan suara yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon
Ayat 8
Pemotongan suara yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 9
Pemotongan suara yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 10
Pemotongan suara yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 11
Pemotongan suara yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 12
Pemotongan suara yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 13
Penyitaan yang dimaksud sarana kampanye yang diambil oleh KPR-W FEM IPB tidak bisa diambil kembali untuk digunakan kembali.
Ayat 14
Pemotongan suara yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 15
Cukup jelas
Ayat 16
Pemotongan suara yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.
Ayat 17
Pencabutan yang dimaksud sarana kampanye yang diambil oleh KPR-W FEM IPB bisa diambil kembali untuk digunakan kembali
Ayat 18
Pemotongan suara yang dimaksud adalah berdasarkan jumlah suara masing-masing calon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar