Kamis, 27 September 2012

Ketetapan Pemira 001

TATA CARA PENCALONAN DAN PENGUNDURAN DIRI CALON KETUA BEM FEM IPB PERIODE 2012-2013


BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1
1.      Bakal calon Ketua BEM FEM IPB adalah mahasiswa anggota penuh KM FEM IPB sesuai AD/ART KM FEM IPB yang mendaftarkan diri menjadi calon Ketua BEM FEM IPB.
2.      Calon Ketua BEM FEM IPB adalah bakal calon yang telah melengkapi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi oleh KPR-W FEM IPB.

BAB II
Mekanisme Pencalonan
Pasal 2
1.      Mahasiswa yang berminat menjadi bakal calon Ketua BEM FEM IPB dapat  mendaftarkan diri kepada KPR-W FEM IPB
2.      Pendaftaran bersifat terbuka untuk anggota penuh KM FEM IPB.
3.      Waktu pendaftaran dimulai sejak tanggal 27 September 2012 sampai dengan 3 Oktober 2012 pukul 17.00 WIB.
4.      Batas akhir waktu pengumpulan berkas persyaratan kepada KPR-W FEM IPB adalah pada tanggal 4 Oktober 2012 pukul 17.00 WIB.
5.      Apabila bakal calon Ketua BEM FEM IPB berhalangan untuk mengumpulkan berkas persyaratan maka pengumpulan berkas persyaratan dapat di wakilkan dengan melampirkan surat kuasa dari bakal calon Ketua BEM FEM IPB.
6.      Bakal calon Ketua BEM FEM IPB wajib mengisi form pendaftaran dan menyerahkan seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB kepada KPR-W FEM IPB sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
7.      Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Ketua BEM FEM IPB adalah :
a.       Anggota penuh KM IPB, dibuktikan dengan fotocopy KTM dan fotokopi sertifikat MPF atau surat keterangan asli telah mengikuti MPF yang ditandatangani oleh Penanggung jawab anggota kelompok (PJAK) dan ketua panitia MPF pada tahun yang bersangkutan.
b.      Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan fotocopy KTP atau surat identitas lainnya yang masih berlaku selama masa pendaftaran.
c.       Tidak pernah terlibat tindakan kriminal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
d.      Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
e.       Mengisi dan menyerahkan surat pemberitahuan untuk menjadi calon Ketua BEM FEM IPB yang ditandatangani oleh dosen Pembimbing Akademik (PA) atau yang mewakilinya kepada KPR-W FEM IPB dengan format yang telah ditetapkan KPR-W FEM IPB.
f.       Didukung oleh mahasiswa, dibuktikan dengan menyerahkan fotocopy KTM dan disertai tanda tangan asli pemilik KTM yang bersangkutan dan tidak boleh sama antar bakal calon Ketua BEM FEM IPB serta bukan berasal dari perangkat Pemira Eksekutif FEM IPB dan anggota DPM FEM IPB, dengan jumlah :
·         Tiga puluh (30) lembar dari mahasiswa masing-masing departemen FEM IPB minimal berasal dari tiga angkatan yang berbeda
·         Dua puluh (20) lembar dari mahasiswa Ekstensi FEM IPB minimal berasal dari dua departemen yang berbeda
g.      Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh dari KPR-W FEM IPB.
h.      Mengisi surat pernyataan bakal calon Ketua BEM FEM IPB wajib mengikuti peraturan Pemira FEM IPB yang berlaku.
i.        Menyerahkan soft file pas foto berwarna terbaru yang mengenakan almamater dalam compact disk.
j.        Membuat dan menyerahkan tulisan dengan Tema “Peran Mahasiswa dalam meningkatkan kualitas moral dan kepekaan sosial” dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan format yang akan ditentukan kemudian oleh KPR.
k.      Bukan merupakan anggota perangkat Pemira Eksekutif KM FEM IPB dan DPM FEM IPB.
l.        Surat pernyataan diri bermaterai dengan nominal tertulis Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa seluruh berkas persyaratan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
8.        KPR-W FEM IPB tidak akan menerima berkas persyaratan yang dikumpulkan melebihi batas akhir waktu pengumpulan berkas persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB.
9.        Apabila bakal calon Ketua BEM FEM IPB tidak mengumpulkan berkas persyaratan sampai batas akhir waktu pengumpulan berkas  yang telah ditetapkan oleh KPR maka bakal calon Ketua BEM FEM IPB tersebut dianggap telah mengundurkan diri.
10.    KPR-W FEM IPB memverifikasi seluruh persyaratan yang masuk dari bakal calon Ketua BEM FEM IPB sesuai waktu yang ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB.

Mekanisme Pencalonan Masa Penambahan Waktu
Pasal 3

1.      Apabila sampai batas akhir waktu pengumpulan berkas yang telah ditentukan tidak ada bakal calon Ketua BEM FEM IPB yang mengumpulkan berkas persyaratan, maka akan diadakan penambahan waktu selama tiga hari sejak pendaftaran ditutup.
2.      Apabila sampai batas akhir penambahan waktu yang telah ditentukan tidak ada bakal calon Ketua BEM FEM IPB yang mengumpulkan berkas persyaratan, maka tahapan pemira selanjutnya diserahkan kepada DPM FEM IPB.


BAB III
Kewajiban dan Hak Calon Ketua BEM FEM IPB
Pasal 4
1.      Setelah ditetapkan sebagai calon Ketua BEM FEM IPB, maka yang bersangkutan wajib membentuk tim sukses dari mahasiswa FEM IPB dan didaftarkan secara resmi kepada KPR-W FEM IPB sesuai dengan mekanisme pendaftaran tim sukses.
2.      Menyerahkan daftar nama-nama tim sukses disertai fotocopy KTM untuk masing-masing individu dari tim sukses kepada KPR-W FEM IPB.
3.      Calon Ketua BEM FEM IPB wajib menaati peraturan dan mengikuti rangkaian kegiatan Pemira yang telah ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB.
4.      Setelah ditetapkan sebagai calon Ketua BEM FEM IPB, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan informasi dari KPR-W FEM IPB mengenai rangkaian kegiatan Pemira.
                    

BAB IV
Mekanisme Pengunduran Diri

Pasal 5
Calon Ketua BEM FEM IPB

1.   Pengunduran diri calon Ketua BEM FEM IPB dilakukan dengan membuat surat pengunduran diri secara resmi kepada KPR-W FEM IPB.
2.   Jika calon Ketua BEM FEM IPB mengundurkan diri, maka calon Ketua BEM FEM IPB wajib membayar denda berupa uang Rp 250.000,00 kepada KPR-W FEM IPB dan membuat surat terbuka yang berisikan pernyataan permohonan maaf kepada seluruh mahasiswa FEM IPB yang disebarkan di wilayah FEM IPB.
3.   Surat pernyataan permohonan maaf tersebut disahkan oleh KPR-W FEM IPB.


PENJELASAN ATAS
SK No. 001/Tap/KPR-W/IX/2012
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN DAN PENGUNDURAN DIRI CALON KETUA BEM FEM IPB PERIODE 2012-2013

Pasal 1
Ayat 1
Definisi mendaftar adalah mengisi form pendaftaran/pengambilan berkas dan mengambil berkas persyaratan.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Yang dimaksud dengan pukul 17.00 WIB adalah sesuai dengan waktu di jam KPR-W FEM IPB yang mengacu pada operator esia.
Ayat 4
Yang dimaksud dengan pukul 17.00 WIB adalah sesuai dengan waktu di jam KPR-W FEM IPB  yang mengacu pada operator esia.
Ayat 5
Surat kuasa dianggap sah apabila dilengkapi dengan tanda tangan bakal calon Ketua BEM FEM IPB yang memberikan kuasa serta tanda tangan penanggungan kuasa.
Ayat 6
Cukup jelas

Ayat 7 (a)
Yang dimaksud dengan surat keterangan asli adalah surat yang ditandatangani oleh Penanggung jawab Anggota Kelompok (PJAK) dan ketua panitia MPF tanpa menggunakan cap kepanitian.
Ayat 7 (b)
Surat identitas lainnya adalah SIM, pasport, kartu keluarga (KK) atau surat KTP sementara.
Ayat 7 (c)
Surat Keterangan Kepolisian dapat diajukan di wilayah domisili asli bakal calon maupun wilayah domisili saat ini.
Ayat 7 (d)
Surat keterangan berbadan sehat dari dokter, terhitung mundur setahun terakhir sejak pendaftaran ditutup.
Ayat 7 (e)
Cukup jelas
Ayat 7 (f)
-       Yang dimaksud dengan fotokopi KTM adalah fotokopi KTM bagian depan dan belakang
-       Yang dimaksud dengan perangkat Pemira Eksekutif FEM IPB adalah KPR-W FEM IPB, PPR-W FEM IPB dan P3W FEM IPB.
-       Tanda tangan asli pemilik KTM diperbolehkan pada fotocopy KTM yang bersangkutan atau kertas yang berformat nama, NRP dan tanda-tangan (KPR-W FEM IPB tidak menyediakan form khusus).
-       Dianggap tidak sah jika hanya ada fotocopy KTM saja atau tanda tangan saja.

Ayat 7 (g)
Cukup jelas
Ayat 7 (h)
Cukup jelas
Ayat 7 (i)
Soft file foto yang dimaksud adalah foto setengah badan dari kepala sampai pinggang yang di sertakan dalam compact disk bersama dengan essay dalam satu folder.

Ayat 7 (j)
Ketentuan Essay Pemira FEM IPB adalah sebagai berikut:
  1. Naskah harus orisinil, bukan saduran, terjemahan atau jiplakan
  2. Ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
  3. Pengetikan dengan huruf times new roman 12 pt, spasi 1,5 lines, kertas A4, margin 4333
  4. Panjang tulisan 4-7 halaman
  5. File berformat PDF.
  6. Naskah dikumpulkan dalam bentuk hasil print out dan menyertakan dalam bentuk compact disk yang disertakan dalam berkas pendaftaran
7.      Naskah harus merupakan hasil karya bakal calon Ketua BEM FEM IPB

Ayat 7 (k)
Cukup jelas

Ayat 7 (l)
Surat pernyataan diri bermaterai dibuat satu untuk setiap bakal calon Ketua BEM FEM IPB yang berarti bahwa satu surat tersebut sudah mewakili kelengkapan syarat baik bakal calon Ketua BEM FEM IPB.
Ayat 8
Cukup jelas
Ayat 9
Cukup jelas
Ayat 10
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Setelah dikembalikan ke DPM FEM IPB, hasil pembahasan di tingkat DPM mengenai tahapan Pemira selanjutnya akan disampaikan kepada KPR-W FEM IPB selambat-lambatnya 2x24 jam setelah pengumuman batas akhir penambahan waktu tidak ada bakal calon yang mengumpulkan berkas persyaratan.
Pasal 4
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar