TATA CARA PENCALONAN DAN PENGUNDURAN DIRI CALON KETUA BEM FEM
IPB PERIODE 2012-2013
BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1
1.
Bakal calon Ketua BEM FEM IPB
adalah mahasiswa anggota penuh KM FEM IPB sesuai AD/ART KM FEM IPB yang mendaftarkan
diri menjadi calon Ketua BEM FEM IPB.
2.
Calon Ketua BEM FEM IPB adalah
bakal calon yang telah melengkapi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi
oleh KPR-W FEM IPB.
BAB II
Mekanisme Pencalonan
Pasal 2
1.
Mahasiswa yang berminat
menjadi bakal calon Ketua BEM FEM IPB dapat
mendaftarkan diri kepada KPR-W FEM IPB
2.
Pendaftaran bersifat terbuka
untuk anggota penuh KM FEM IPB.
3.
Waktu pendaftaran dimulai
sejak tanggal 27 September 2012 sampai dengan 3 Oktober 2012 pukul 17.00 WIB.
4.
Batas akhir waktu pengumpulan
berkas persyaratan kepada KPR-W FEM IPB adalah pada tanggal 4 Oktober 2012
pukul 17.00 WIB.
5.
Apabila bakal calon Ketua BEM
FEM IPB berhalangan untuk mengumpulkan berkas persyaratan maka pengumpulan
berkas persyaratan dapat di wakilkan dengan melampirkan surat kuasa dari bakal
calon Ketua BEM FEM IPB.
6.
Bakal calon Ketua BEM FEM IPB
wajib mengisi form pendaftaran dan menyerahkan seluruh persyaratan yang
ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB kepada KPR-W FEM IPB sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan.
7.
Persyaratan yang harus
dipenuhi oleh bakal calon Ketua BEM FEM IPB adalah :
a. Anggota penuh KM IPB, dibuktikan dengan fotocopy KTM dan fotokopi sertifikat MPF atau surat keterangan asli
telah mengikuti MPF yang ditandatangani oleh Penanggung jawab anggota kelompok (PJAK) dan ketua
panitia MPF pada tahun yang bersangkutan.
b. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan
fotocopy KTP atau surat identitas lainnya yang masih berlaku selama masa
pendaftaran.
c. Tidak pernah terlibat tindakan kriminal yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
d. Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan
berbadan sehat dari dokter.
e.
Mengisi dan menyerahkan surat pemberitahuan untuk menjadi
calon Ketua BEM FEM IPB yang ditandatangani oleh dosen Pembimbing Akademik (PA)
atau yang mewakilinya kepada KPR-W FEM IPB dengan format yang telah ditetapkan
KPR-W FEM IPB.
f. Didukung oleh mahasiswa, dibuktikan dengan
menyerahkan fotocopy KTM dan disertai tanda tangan asli pemilik KTM yang bersangkutan
dan tidak boleh sama antar bakal calon Ketua BEM FEM IPB serta bukan berasal dari
perangkat Pemira Eksekutif
FEM IPB dan anggota DPM FEM IPB, dengan jumlah :
·
Tiga puluh (30)
lembar dari mahasiswa masing-masing departemen FEM IPB minimal berasal dari
tiga angkatan yang berbeda
·
Dua puluh (20)
lembar dari mahasiswa Ekstensi FEM IPB minimal berasal dari dua departemen yang
berbeda
g.
Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh dari KPR-W
FEM IPB.
h. Mengisi surat pernyataan bakal calon Ketua BEM FEM
IPB wajib mengikuti peraturan Pemira FEM IPB yang berlaku.
i.
Menyerahkan soft file pas
foto berwarna terbaru yang mengenakan almamater dalam compact disk.
j.
Membuat dan menyerahkan tulisan dengan Tema “Peran Mahasiswa
dalam meningkatkan kualitas moral dan kepekaan sosial” dalam Bahasa Indonesia
dan Bahasa Inggris dengan format yang akan ditentukan kemudian oleh KPR.
k. Bukan merupakan anggota perangkat Pemira Eksekutif KM
FEM IPB dan DPM FEM IPB.
l.
Surat pernyataan diri
bermaterai dengan nominal tertulis Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa seluruh
berkas persyaratan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
8.
KPR-W FEM IPB tidak akan
menerima berkas persyaratan yang dikumpulkan melebihi batas akhir waktu
pengumpulan berkas persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB.
9.
Apabila bakal calon Ketua BEM
FEM IPB tidak mengumpulkan berkas persyaratan sampai batas akhir waktu
pengumpulan berkas yang telah ditetapkan
oleh KPR maka bakal calon Ketua BEM FEM IPB tersebut dianggap telah
mengundurkan diri.
10.
KPR-W FEM IPB memverifikasi
seluruh persyaratan yang masuk dari bakal calon Ketua BEM FEM IPB sesuai waktu
yang ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB.
Mekanisme Pencalonan Masa
Penambahan Waktu
Pasal 3
1. Apabila sampai batas akhir waktu pengumpulan berkas
yang telah ditentukan tidak ada bakal calon Ketua BEM FEM IPB yang mengumpulkan
berkas persyaratan, maka akan diadakan penambahan waktu selama tiga hari sejak
pendaftaran ditutup.
2. Apabila sampai batas akhir penambahan waktu yang
telah ditentukan tidak ada bakal calon Ketua BEM FEM IPB yang mengumpulkan
berkas persyaratan, maka tahapan pemira selanjutnya diserahkan kepada DPM FEM IPB.
BAB III
Kewajiban dan Hak Calon Ketua BEM FEM IPB
Pasal 4
1.
Setelah ditetapkan sebagai
calon Ketua BEM FEM IPB, maka yang bersangkutan wajib membentuk tim sukses dari
mahasiswa FEM IPB dan didaftarkan secara resmi kepada KPR-W FEM IPB sesuai
dengan mekanisme pendaftaran tim sukses.
2.
Menyerahkan daftar nama-nama
tim sukses disertai fotocopy KTM untuk masing-masing individu dari tim sukses
kepada KPR-W FEM IPB.
3.
Calon Ketua BEM FEM IPB wajib
menaati peraturan dan mengikuti rangkaian kegiatan Pemira yang telah ditetapkan
oleh KPR-W FEM IPB.
4.
Setelah ditetapkan sebagai
calon Ketua BEM FEM IPB, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan informasi
dari KPR-W FEM IPB mengenai rangkaian kegiatan Pemira.
BAB IV
Mekanisme Pengunduran Diri
Pasal 5
Calon Ketua BEM FEM IPB
1.
Pengunduran diri calon Ketua BEM FEM IPB dilakukan dengan
membuat surat pengunduran diri secara resmi kepada KPR-W FEM IPB.
2.
Jika calon Ketua BEM FEM IPB mengundurkan diri, maka calon
Ketua BEM FEM IPB wajib membayar denda berupa uang Rp 250.000,00 kepada KPR-W
FEM IPB dan membuat surat terbuka yang berisikan pernyataan permohonan maaf
kepada seluruh mahasiswa FEM IPB yang disebarkan di wilayah FEM IPB.
3.
Surat pernyataan permohonan maaf tersebut disahkan oleh KPR-W
FEM IPB.
PENJELASAN ATAS
SK No. 001/Tap/KPR-W/IX/2012
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN DAN PENGUNDURAN DIRI CALON KETUA BEM FEM
IPB PERIODE 2012-2013
Pasal 1
Ayat 1
Definisi mendaftar adalah
mengisi form pendaftaran/pengambilan berkas dan mengambil berkas persyaratan.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Yang dimaksud dengan pukul 17.00 WIB adalah sesuai
dengan waktu di jam KPR-W FEM IPB yang mengacu pada operator esia.
Ayat 4
Yang dimaksud dengan pukul 17.00 WIB adalah sesuai
dengan waktu di jam KPR-W FEM IPB yang
mengacu pada operator esia.
Ayat 5
Surat
kuasa dianggap sah apabila dilengkapi dengan tanda tangan bakal calon Ketua BEM FEM IPB yang memberikan kuasa serta tanda tangan
penanggungan kuasa.
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7 (a)
Yang dimaksud dengan surat keterangan asli adalah
surat yang ditandatangani oleh Penanggung
jawab Anggota Kelompok (PJAK) dan ketua panitia MPF tanpa menggunakan
cap kepanitian.
Ayat 7 (b)
Surat identitas lainnya adalah SIM, pasport, kartu
keluarga (KK) atau surat KTP sementara.
Ayat 7 (c)
Surat Keterangan Kepolisian dapat diajukan di wilayah
domisili asli bakal calon maupun wilayah domisili saat ini.
Ayat 7 (d)
Surat keterangan berbadan
sehat dari dokter, terhitung mundur setahun terakhir sejak pendaftaran ditutup.
Ayat 7 (e)
Cukup jelas
Ayat 7 (f)
- Yang dimaksud
dengan fotokopi KTM adalah fotokopi KTM bagian depan dan belakang
- Yang dimaksud
dengan perangkat Pemira Eksekutif FEM IPB adalah KPR-W FEM IPB,
PPR-W FEM IPB dan P3W FEM IPB.
- Tanda tangan asli
pemilik KTM diperbolehkan pada fotocopy KTM yang bersangkutan atau kertas yang
berformat nama, NRP dan tanda-tangan (KPR-W FEM IPB tidak menyediakan form
khusus).
-
Dianggap tidak sah jika hanya ada fotocopy KTM saja atau
tanda tangan saja.
Ayat 7 (g)
Cukup jelas
Ayat 7 (h)
Cukup jelas
Ayat 7 (i)
Soft file foto yang dimaksud adalah
foto setengah badan dari kepala sampai pinggang yang di sertakan dalam compact disk bersama dengan essay dalam
satu folder.
Ayat 7 (j)
Ketentuan Essay Pemira FEM
IPB adalah sebagai berikut:
- Naskah harus orisinil, bukan saduran, terjemahan atau jiplakan
- Ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
- Pengetikan dengan huruf times new roman 12 pt, spasi 1,5 lines, kertas A4, margin 4333
- Panjang tulisan 4-7 halaman
- File berformat PDF.
- Naskah dikumpulkan dalam bentuk hasil print out dan menyertakan dalam bentuk compact disk yang disertakan dalam berkas pendaftaran
7.
Naskah
harus merupakan hasil karya bakal calon Ketua BEM FEM IPB
Ayat 7 (k)
Cukup jelas
Ayat 7 (l)
Surat pernyataan diri bermaterai dibuat satu untuk
setiap bakal calon Ketua BEM FEM IPB yang berarti bahwa satu surat tersebut
sudah mewakili kelengkapan syarat baik bakal calon Ketua BEM FEM IPB.
Ayat 8
Cukup jelas
Ayat 9
Cukup jelas
Ayat 10
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Setelah dikembalikan ke DPM FEM IPB, hasil pembahasan
di tingkat DPM mengenai tahapan Pemira selanjutnya akan disampaikan kepada KPR-W
FEM IPB selambat-lambatnya 2x24 jam setelah pengumuman batas akhir penambahan
waktu tidak ada bakal calon yang mengumpulkan berkas persyaratan.
Pasal 4
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar