PETUNJUK TEKNIS
KAMPANYE CALON KETUA BEM FEM IPB
PERIODE
2012-2013
Pasal 1
Mekanisme Kampanye Tulisan
1.
Kampanye
tulisan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPR-W FEM
IPB.
2.
Bentuk
pelaporan kampanye media cetak berupa surat pemberitahuan resmi yang mencakup :
1.
Jenis
media cetak yang digunakan.
2.
Jumlah
lembar publikasi.
3.
Materi
yang disampaikan.
4.
Sampel
sarana kampanye.
5.
Tanda
tangan calon dan/atau koordinator tim sukses.
3.
Bentuk
laporan kampanye media elektronik berupa surat pemberiahuan resmi yang mencakup
1.
Nomor
ponsel.
2.
Alamat
situs dan password.
3.
Materi
yang disampaikan.
4.
Tampilan
media elektronik tersebut.
5.
Tanda
tangan calon dan/atau koordinator tim sukses.
4.
Setelah
adanya pemasangan publikasi, tim sukses atau calon wajib melaporkan surat
pemberitahuan yang berisi jenis, realisasi jumlah, dan lokasi target.
5. Format pelaporan kampanye media cetak dan elektronik
diberikan oleh KPR-W FEM IPB
Pasal 2
Mekanisme Kampanye Lisan
1.
Apabila
salah satu calon tidak dapat mengikuti kampanye lisan sebagaimana tertuang dalam
surat keputusan KPR No.004/Tap/KPR/X/2012 tentang peraturan kampanye calon
dalam Pemira KM FEM IPB tahun 2012 pasal 2 ayat 10, dikarenakan sakit parah
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau alasan akademik yang tidak
dapat ditinggalkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dosen
koordinator mata kuliah atau komisi pendidikan, maka kampanye lisan akan tetap
berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan.
2.
Apabila
salah satu calon meninggal dunia atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan
calon tidak mampu menjalankan kewajibannya, maka secara
otomatis gugur dan tidak dikenakan sanksi apapun.
3.
Apabila
salah satu calon terlambat dalam mengikuti dialog terbuka yang telah ditetapkan
oleh KPR-W FEM IPB maka wajib memberikan konfirmasi yang jelas kepada KPR-W FEM
IPB paling lambat 1 x 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan, dan opening ceremony atau dialog terbuka akan tetap berjalan.
4.
Apabila
salah satu calon terlambat dalam mengikuti dialog terbuka yang telah ditetapkan
oleh KPR-W FEM IPB tanpa memberikan konfirmasi yang jelas atau tidak sesuai
dengan aturan maka opening ceremony atau dialog terbuka akan tetap berjalan dan
yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki arena kampanye.
5.
Dialog
terbuka dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB.
6.
Dialog
terbuka dipimpin oleh seorang moderator yang ditetapkan oleh perangkat Pemira
FEM IPB.
7.
Panelis
ditetapkan oleh KPR-W atas masukan dari PPR-W
8. Mekanisme opening
ceremony :
a.
Pembukaan oleh pembawa acara.
b.
Opening speech campaingn dari KPR-W FEM IPB dan calon ketua BEM FEM IPB.
c.
MOU Pemira damai.
d.
Penutupan
9. Mekanisme dialog terbuka :
- Dialog Publik :
a.
Pembukaan oleh pembawa acara.
b. Pembukaan oleh moderator.
c. Opening
statement dari masing-masing calon.
d.
Brainstorming
oleh moderator.
e.
Tanya jawab
dengan audience.
f.
Penutup
-
Debat Terbuka:
a. Pembukaan oleh pembawa acara.
b. Perkenalan panelis oleh moderator.
c. Opening
statement dari masing-masing calon.
d. Tanya jawab dengan panelis.
e. Tanya jawab antar calon.
f. Tanya jawab dengan audience.
g. Penutup.
10. Pembawa acara
dan panelis ditetapkan oleh perangkat Pemira FEM IPB.
11. Apabila selama
kampanye lisan terjadi keributan atau kericuhan, yang menyebabkan kampanye
tidak dapat dlanjutkan lagi, maka kampanye lisan pada hari itu akan dihentikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar