Kamis, 27 September 2012

Ketetapan Pemira 005

PETUNJUK TEKNIS KAMPANYE CALON KETUA BEM FEM IPB
PERIODE 2012-2013

 
BAB I 
Mekanisme Kampanye Calon
Pasal 1
Mekanisme Kampanye Tulisan
1.      Kampanye tulisan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB.
2.      Bentuk pelaporan kampanye media cetak berupa surat pemberitahuan resmi yang mencakup :
1.      Jenis media cetak yang digunakan.
2.      Jumlah lembar publikasi.
3.      Materi yang disampaikan.
4.      Sampel sarana kampanye.
5.      Tanda tangan calon dan/atau koordinator tim sukses.
3.      Bentuk laporan kampanye media elektronik berupa surat pemberiahuan resmi yang mencakup
1.      Nomor ponsel.
2.      Alamat situs dan password.
3.      Materi yang disampaikan.
4.      Tampilan media elektronik tersebut.
5.      Tanda tangan calon dan/atau koordinator tim sukses.
4.      Setelah adanya pemasangan publikasi, tim sukses atau calon wajib melaporkan surat pemberitahuan yang berisi jenis, realisasi jumlah, dan lokasi target.
5.      Format pelaporan kampanye media cetak dan elektronik diberikan oleh KPR-W FEM IPB




Pasal 2
Mekanisme Kampanye Lisan

1.      Apabila salah satu calon tidak dapat mengikuti kampanye lisan sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPR No.004/Tap/KPR/X/2012 tentang peraturan kampanye calon dalam Pemira KM FEM IPB tahun 2012 pasal 2 ayat 10, dikarenakan sakit parah yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau alasan akademik yang tidak dapat ditinggalkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dosen koordinator mata kuliah atau komisi pendidikan, maka kampanye lisan akan tetap berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan.
2.      Apabila salah satu calon meninggal dunia atau mengalami kecelakaan yang menyebabkan calon tidak mampu menjalankan kewajibannya, maka secara otomatis gugur dan tidak dikenakan sanksi apapun.
3.      Apabila salah satu calon terlambat dalam mengikuti dialog terbuka yang telah ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB maka wajib memberikan konfirmasi yang jelas kepada KPR-W FEM IPB paling lambat 1 x 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan, dan opening ceremony  atau dialog terbuka akan tetap berjalan.
4.      Apabila salah satu calon terlambat dalam mengikuti dialog terbuka yang telah ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB tanpa memberikan konfirmasi yang jelas atau tidak sesuai dengan aturan maka opening ceremony atau dialog terbuka akan tetap berjalan dan yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki arena kampanye.
5.      Dialog terbuka dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB.
6.      Dialog terbuka dipimpin oleh seorang moderator yang ditetapkan oleh perangkat Pemira FEM IPB.
7.      Panelis ditetapkan oleh KPR-W atas masukan dari PPR-W
8.      Mekanisme opening ceremony :
a.       Pembukaan oleh pembawa acara.
b.      Opening speech campaingn dari KPR-W FEM IPB dan calon ketua BEM FEM IPB.
c.       MOU Pemira damai.
d.      Penutupan
9.      Mekanisme dialog terbuka :
-       Dialog Publik :
a.       Pembukaan oleh pembawa acara.
b.      Pembukaan oleh moderator.
c.       Opening statement dari masing-masing calon.
d.      Brainstorming oleh moderator.
e.       Tanya jawab dengan audience.
f.        Penutup
-       Debat Terbuka:
a.       Pembukaan oleh pembawa acara.
b.      Perkenalan panelis oleh moderator.
c.       Opening statement dari masing-masing calon.
d.      Tanya jawab dengan panelis.
e.       Tanya jawab antar calon.
f.       Tanya jawab dengan audience.
g.      Penutup.
10.  Pembawa acara dan panelis ditetapkan oleh perangkat Pemira FEM IPB.
11.  Apabila selama kampanye lisan terjadi keributan atau kericuhan, yang menyebabkan kampanye tidak dapat dlanjutkan lagi, maka kampanye lisan pada hari itu akan dihentikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar