ATURAN TIM SUKSES PEMIRA EKSEKUTIF FEM IPB TAHUN 2012
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
Tim sukses adalah sekelompok mahasiswa FEM IPB yang membantu calon Ketua BEM FEM IPB untuk memperoleh suara terbanyak yang terdaftar secara
resmi di KPR-W FEM IPB dengan dipimpin oleh
seorang koordinator.
Mekanisme Pendaftaran Tim Sukses
Pasal 2
1.
Tim sukses calon
Ketua BEM FEM IPB yang sah adalah yang terdaftar dan telah disahkan oleh KPR-W
FEM IPB.
2.
Pendaftaran
tim sukses calon Ketua BEM FEM IPB wajib melampirkan berkas pendaftaran berupa
:
a.
Fotocopy KTM bagian
depan dan belakang (masing-masing 1 lembar)
b.
Pas foto
berwarna terbaru berukuran 4x6 (masing-masing 2 lembar)
3.
Pihak calon
Ketua BEM FEM IPB wajib menyerahkan daftar tim sukses beserta berkas
pendaftaran paling lambat 1x24 jam setelah verifikasi ditutup.
BAB II
Keanggotaan Tim Sukses
Pasal 3
1.
Jumlah tim
sukses setiap calon Ketua BEM FEM IPB maksimal berjumlah 20 orang yang dipimpin oleh seorang
koordinator tim sukses dan disahkan
oleh KPR-W FEM IPB.
2. Anggota tim sukses setiap calon Ketua BEM FEM IPB dapat
mengundurkan diri secara resmi dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada
KPR-W FEM IPB.
3. Surat pengunduran diri tersebut berisikan nama, NRP, dan
alasan serta tanda tangan anggota tim sukses yang mengundurkan diri dengan
persetujuan dari calon Ketua BEM FEM IPB.
4. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung oleh calon
Ketua BEM FEM IPB yang bersangkutan kepada KPR-W FEM IPB.
5. Anggota tim sukses calon Ketua BEM FEM IPB yang mengundurkan
diri tidak dapat digantikan oleh orang lain.
BAB III
Tanda Pengenal
Pasal 4
1. Seluruh tim sukses mendapatkan tanda pengenal dari KPR-W FEM IPB.
2. Tanda pengenal wajib dipakai pada saat menjalankan tugas.
3. Tanda pengenal hanya diperuntukkan bagi orang yang
bersangkutan dan tidak boleh dipergunakan oleh orang lain.
4. Apabila tanda pengenal hilang, maka wajib melaporkannya
kepada KPR-W FEM IPB.
5. Apabila anggota tim sukses mengundurkan diri, maka wajib mengembalikan tanda pengenalnya kepada KPR-W FEM IPB.
6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pasal 4 ayat 3 tersebut di atas, maka yang bersangkutan ditegur.
7. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran
tersebut, maka yang bersangkutan akan diberi surat peringatan.
8. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan
tersebut, maka keanggotaannnya sebagai tim sukses akan dicabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar