Kamis, 27 September 2012

Ketetapan Pemira 003

ATURAN TIM SUKSES PEMIRA EKSEKUTIF FEM IPB TAHUN 2012


BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
1.    Tim sukses adalah sekelompok mahasiswa FEM IPB yang membantu calon Ketua BEM FEM IPB untuk memperoleh suara terbanyak yang terdaftar secara resmi di KPR-W FEM IPB dengan dipimpin oleh seorang koordinator.

Mekanisme Pendaftaran Tim Sukses
Pasal 2
1.      Tim sukses calon Ketua BEM FEM IPB yang sah adalah yang terdaftar dan telah disahkan oleh KPR-W FEM IPB.
2.      Pendaftaran tim sukses calon Ketua BEM FEM IPB wajib melampirkan berkas pendaftaran berupa :
a.       Fotocopy KTM bagian depan dan belakang (masing-masing 1 lembar)
b.      Pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 (masing-masing 2 lembar)
3.      Pihak calon Ketua BEM FEM IPB wajib menyerahkan daftar tim sukses beserta berkas pendaftaran paling lambat 1x24 jam setelah verifikasi ditutup.


BAB II
Keanggotaan Tim Sukses
Pasal 3
1.      Jumlah tim sukses setiap calon Ketua BEM FEM IPB maksimal berjumlah 20 orang yang dipimpin oleh seorang koordinator tim sukses dan disahkan oleh KPR-W FEM IPB.
2.      Anggota tim sukses setiap calon Ketua BEM FEM IPB dapat mengundurkan diri secara resmi dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPR-W FEM IPB.
3.      Surat pengunduran diri tersebut berisikan nama, NRP, dan alasan serta tanda tangan anggota tim sukses yang mengundurkan diri dengan persetujuan dari calon Ketua BEM FEM IPB.
4.      Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung oleh calon Ketua BEM FEM IPB yang bersangkutan kepada KPR-W FEM IPB.
5.      Anggota tim sukses calon Ketua BEM FEM IPB yang mengundurkan diri tidak dapat digantikan oleh orang lain.


BAB III
Tanda Pengenal
Pasal 4
1.      Seluruh tim sukses mendapatkan tanda pengenal dari KPR-W FEM IPB.
2.      Tanda pengenal wajib dipakai pada saat menjalankan tugas.
3.      Tanda pengenal hanya diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan dan tidak boleh dipergunakan oleh orang lain.
4.      Apabila tanda pengenal hilang, maka wajib melaporkannya kepada KPR-W FEM IPB.
5.      Apabila anggota tim sukses mengundurkan diri, maka wajib mengembalikan tanda pengenalnya kepada KPR-W FEM IPB.
6.      Apabila terjadi pelanggaran terhadap pasal 4 ayat 3 tersebut di atas, maka yang bersangkutan ditegur.
7.      Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut, maka yang bersangkutan akan diberi surat peringatan.
8.      Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan tersebut, maka keanggotaannnya sebagai tim sukses akan dicabut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar