PETUNJUK TEKNIS VERIFIKASI PEMILIHAN CALON KETUA BEM
FEM IPB PERIODE 2012-2013
BAB I
Petunjuk
Teknis Verifikasi Pemira FEM IPB Tahun 2012
Pasal
I
Verifikasi
Bakal Calon
1. Verifikasi
adalah proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan bakal calon ketua BEM FEM IPB
oleh KPR-W FEM IPB yang bersifat administratif.
2. Seluruh
persyaratan bakal calon ketua BEM FEM IPB yang ditetapkan KPR-W FEM IPB
bersifat wajib.
3. Bakal
calon lolos verifikasi apabila :
a. Memenuhi
persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada surat ketetapan 001/Tap/KPR/IX/2012
b. Mengumpulkan
semua persyaratan yang telah ditetapkan paling lambat tanggal 4 Oktober 2012 pukul 17.00 WIB.
4. Verifikasi
diselenggarakan pada tanggal 4
Oktober 2012
mulai pukul 18.45 WIB oleh KPR-W FEM
IPB.
5. Verifikasi
dihadiri oleh perangkat Pemira FEM IPB, bakal calon, 2 (dua) orang saksi dari bakal
calon, dan terbuka untuk mahasiswa aktif
FEM IPB.
6. Verifikasi
berkas persyaratan bakal calon diurutkan berdasarkan waktu pengumpulan berkas
pendaftaran.
7. Apabila
terdapat kesamaan persyaratan berupa KTM, maka masing-masing bakal calon Ketua
BEM FEM IPB yang bersangkutan wajib mengganti dengan KTM yang berbeda dan
disertai dengan tanda tangan asli pemilik KTM pada waktu khusus yang ditetapkan
oleh KPR-W FEM IPB
sebelum verifikasi berakhir.
8. Apabila
bakal calon Ketua BEM FEM IPB tidak ada atau hanya ada satu yang lolos
verifikasi, maka tahapan pemira selanjutnya akan diserahkan ke DPM FEM IPB.
9. Bakal
calon yang telah lolos verifikasi wajib memenuhi persyaratan tambahan yang
ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB dan menyerahkan paling lambat 1x24 jam setelah
verifikasi ditutup. Persyaratan tambahan tersebut berupa :
a. Mengisi
dan mengembalikan formulir tim sukses yang disediakan oleh KPR-W FEM IPB.
b. Fotocopy
KTM depan dan belakang setiap tim sukses.
c. Foto
berwarna terbaru setiap tim sukses, ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
10. Nomor
urut calon ditetapkan pada saat verifikasi
melalui mekanisme undian.
11. KPR-W
FEM IPB mengumumkan seluruh calon yang lolos verifikasi kepada seluruh
mahasiswa FEM IPB.
PENJELASAN
ATAS
SK
No. 002/Tap/KPR-W/IX/2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS VERIFIKASI PEMILIHAN
CALON KETUA BEM FEM IPB PERIODE 2011-2012
Pasal 1
Ayat 1
Cukup
jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Yang dimaksud waktu khusus yang
ditetapkan oleh KPR adalah jangka waktu yang disediakan untuk melengkapi KTM
pengganti karena sama dengan calon lainnya yang ditetapkan sesuai dengan
anggota KPR-W FEM IPB sebelum verifikasi berakhir.
Ayat 8
Pembahasan mengenai tahapan
Pemira selanjutnya di lakukan lewat mekanisme Rapat Pleno DPM FEM yang hasilnya
akan disampaikan kepada KPR-W FEM IPB selambat-lambatnya 1x24 jam sejak
verifikasi ditutup.
Ayat 9
Cukup jelas
Ayat 10
Cukup jelas
Ayat 11
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar