Kamis, 27 September 2012

Ketetapan Pemira 002

PETUNJUK TEKNIS VERIFIKASI PEMILIHAN CALON KETUA BEM FEM IPB PERIODE 2012-2013




BAB I
Petunjuk Teknis Verifikasi Pemira FEM IPB Tahun 2012
Pasal I
Verifikasi Bakal Calon

1.      Verifikasi adalah proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan bakal calon ketua BEM FEM IPB oleh KPR-W FEM IPB yang bersifat administratif.
2.      Seluruh persyaratan bakal calon ketua BEM FEM IPB yang ditetapkan KPR-W FEM IPB bersifat wajib.
3.      Bakal calon lolos verifikasi apabila :
a. Memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada surat ketetapan 001/Tap/KPR/IX/2012
b.      Mengumpulkan semua persyaratan yang telah ditetapkan paling lambat tanggal 4 Oktober 2012 pukul 17.00 WIB.
4.      Verifikasi diselenggarakan pada tanggal 4 Oktober 2012 mulai pukul 18.45 WIB oleh KPR-W FEM IPB.
5.      Verifikasi dihadiri oleh perangkat Pemira FEM IPB, bakal calon, 2 (dua) orang saksi dari bakal calon, dan terbuka untuk mahasiswa aktif FEM IPB.
6.      Verifikasi berkas persyaratan bakal calon diurutkan berdasarkan waktu pengumpulan berkas pendaftaran.
7.      Apabila terdapat kesamaan persyaratan berupa KTM, maka masing-masing bakal calon Ketua BEM FEM IPB yang bersangkutan wajib mengganti dengan KTM yang berbeda dan disertai dengan tanda tangan asli pemilik KTM pada waktu khusus yang ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB sebelum verifikasi berakhir.
8.      Apabila bakal calon Ketua BEM FEM IPB tidak ada atau hanya ada satu yang lolos verifikasi, maka tahapan pemira selanjutnya akan diserahkan ke DPM FEM IPB.
9.      Bakal calon yang telah lolos verifikasi wajib memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh KPR-W FEM IPB dan menyerahkan paling lambat 1x24 jam setelah verifikasi ditutup. Persyaratan tambahan tersebut berupa :
a.       Mengisi dan mengembalikan formulir tim sukses yang disediakan oleh KPR-W FEM IPB.
b.      Fotocopy KTM depan dan belakang setiap tim sukses.
c.       Foto berwarna terbaru setiap tim sukses, ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
10.  Nomor urut calon ditetapkan pada saat verifikasi melalui mekanisme undian.
11.  KPR-W FEM IPB mengumumkan seluruh calon yang lolos verifikasi kepada seluruh mahasiswa FEM IPB.



PENJELASAN ATAS
SK No. 002/Tap/KPR-W/IX/2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS VERIFIKASI PEMILIHAN CALON KETUA BEM FEM IPB PERIODE 2011-2012

Pasal 1
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Yang dimaksud waktu khusus yang ditetapkan oleh KPR adalah jangka waktu yang disediakan untuk melengkapi KTM pengganti karena sama dengan calon lainnya yang ditetapkan sesuai dengan anggota KPR-W FEM IPB sebelum verifikasi berakhir.
Ayat 8
Pembahasan mengenai tahapan Pemira selanjutnya di lakukan lewat mekanisme Rapat Pleno DPM FEM yang hasilnya akan disampaikan kepada KPR-W FEM IPB selambat-lambatnya 1x24 jam sejak verifikasi ditutup.
Ayat 9
Cukup jelas
Ayat 10
Cukup jelas
Ayat 11
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar